Bentuk-bentuk Negara


Bentuk Negara menurut N. Machiavelli 

Republik 

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Monarki 

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.

Bentuk Negara menurut Aristoteles 

Aristokrasi 

Aristokrasi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri, serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

Politea 

Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.

Bentuk Negara menurut C. F. Strong 

Negara Kesatuan 

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. 

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi 

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

Kelebihan:
  1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kekurangan:
  1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi 

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. 

Kelebihan:
  1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Kekurangan 
  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

Negara Serikat 

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri Negara Serikat 

  • Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Negara Kesatuan
Negara Federasi
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah


0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Praditya. Powered by Blogger.

Translate

Search